PENGERTIAN, FUNGSI, JENIS DAN TUGAS BANK

a.   Pengertian dan Peranan Bank
  • Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Bank badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b.   Fungsi dan Jenis Bank
    Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya :

1.   Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari :
  • Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
  • Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank umum dan Bank perkreditan Rakyat
2.  Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri dari : 
     Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik Koperasi, Bank milik asing dan Bank milik campuran

3.    Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari :
  • Bank devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
  • Bank non devisa yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
4.    Dilihat dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
    a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
    b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
     Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan :
  • Likuiditas artinya kemampuan bank  untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek
  • Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
  • Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
  • Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat
c.     Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker's bank), sekaligus untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
1)    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2)    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3)    Mengatur dan mengawasi bank
4)    Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kewenangan Bank Indonesia
Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
1. Dalam   rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
  • menetapkan sasaran-sasaran moneter, dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  • melakukan   pengendalian   moneter,   dengan   menggunakan   berbagai   instrumen  kebijakan moneter (operasi pasar terbuka, fasilitas diskonto, penetapan giro wajib minimum, dan imbauan).
2.  Dalam  rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
  • meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran
  • meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
3.   Dalam  rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
  • memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
  • menetapkan peraturan di bidang perbankan
  • melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
  • mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.

Related Posts (Artikel Terkait).....