PAJAK, JENIS DAN FUNGSINYA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Undang-Undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku terdiri dari :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Undang-Undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku terdiri dari :
- Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang nomor 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang nomor18 tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (PPN dan PPnBM)
- Undang-Undang nomor 12 tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 Tentang Bea Meterai
Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
- Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Peranan pajak diantaranya :
- Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
- Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
- Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
- Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Disamping pemerintah memungut pajak, juga terdapat pungutan lain selain pajak, yaitu:
- Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
- Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok atau tembakau.
- Bea Masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
- Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang karena sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.