PAJAK, JENIS DAN FUNGSINYA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Undang-Undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku terdiri dari :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan Undang-Undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Undang-Undang tentang perpajakan di Indonesia yang sekarang berlaku terdiri dari :
- Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang nomor 17 tahun 2000, tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang nomor18 tahun 2000, tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. (PPN dan PPnBM)
- Undang-Undang nomor 12 tahun 1994, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 Tentang Bea Meterai
Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
- Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Peranan pajak diantaranya :
- Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
- Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
- Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
- Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Disamping pemerintah memungut pajak, juga terdapat pungutan lain selain pajak, yaitu:
- Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
- Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok atau tembakau.
- Bea Masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sedangkan bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
- Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang karena sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori MATERI EKONOMI XI SMA
dengan judul MATERI EKONOMI XI SMA: PAJAK. Link URL: https://ekomid.blogspot.com/2012/01/pajak.html?m=0. Semoga bermanfaat. Terima kasih!